SuaraBatam.id - Putri Una Astari Thamrin atau yang dikenal dengan DJ Una bakal memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (25/4/2022).
DJ Una akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Pengacara DJ Una, Yafet Rissy, mengatakan bahwa kliennya akan hadir di Mabes Polri pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
"Tim kuasa hukum dan DJ Una akan memenuhi panggilan penyidik dari Dittipideksus Mabes Polri, Senin 25 April 2022 pukul 13.00 WIB," kata Yafet Rissy dikutip dari Antara, Senin (25/4/2022).
Menurut Yafet, kliennya akan kooperatif dalam pemeriksaan nanti guna membantu penyidikan kasus tersebut.
DJ Una salah satu publik figur yang ikut diperiksa dalam perkara ini. Sejumlah artis yang sudah diperiksa, di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Nowella, hingga personel Project Pop Hermann Josis Mokalu atau Yosi.
Sejumlah publik figur yang telah diperiksa juga telah mengembalikan dana yang mereka terima dari DNA Pro, seperti Ivan Gunawan mengembalikan uang Rp921,7 juta, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengembalikan Rp 1 milIar, Rossa mengembalikan fee menyanyi Rp172 juta, Nowella mengembalikan Rp15 juta.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 9 April lalu.
- 1
- 2