Ormas Memaksa Minta THR? Segera Lapor Polisi

Menurut Zulpan, permintaan uang secara paksa dengan kedok THR tidak dibenarkan. Terkecuali, jika kedua belah pihak memang memiliki hubungan yang baik.

Eliza Gusmeri | Muhammad Yasir
Jum'at, 22 April 2022 | 16:58 WIB
Ormas Memaksa Minta THR? Segera Lapor Polisi
Ilustrasi uang baru - Hukum Tukar Uang Baru saat LebaranĀ (Pixabay)

Tak jelas kepada siapa surat tersebut ditujukan. Namun surat itu ditandatangani oleh Ketua yang bernama Sarmuji dan Sekretaris bernama Alex dengan dibuhi cap Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cengkareng Timur.

Surat kedua memiliki kop beruliskan Banaspati atay Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia. Dalam kop surat tertera alamat di Jalan Buyut Kaifah, Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Surat itu juga dengan gamblang berisi permohonan dana THR yang ditujukan pada perusahaan dan pengusaha yang ada di lingkungan ormas itu.

Merespon surat permohonan yang ditulis dua ormas itu, pengguna Twitter @Hirum******** memberikan komentar mengenai ejaan yang terdapat pada surat itu.

Baca Juga:Tiga Pelabuhan di Batam yang Layani Jasa Penukaran Uang Tunai Beserta Jadwalnya

Menurutnya, ejaan dalam surat itu banyak yang tak memenuhi unsur Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, seperti penggunaan huruf kapital yang tak tepat.

"Mending belajar penulisan sesuai PUEBI dulu, sebenernya masih banyak yang salah tapi udah cape ngoreksinya," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini