Batas Umur Naik Haji 65 Tahun, Bila Diterapkan Kemenag Akan Kembalikan Dana CJH yang Tak Penuhi Syarat

Salah satunya adalah wacana aturan keberangkatan bagi Calon Haji yang kini maksimal berusia 65 tahun sesuai atauran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Eliza Gusmeri
Rabu, 20 April 2022 | 11:39 WIB
Batas Umur Naik Haji 65 Tahun, Bila Diterapkan Kemenag Akan Kembalikan Dana CJH yang Tak Penuhi Syarat
Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi [AFP]

Hal ini dikarenakan pemerintah Arab Saudi hanya membuka 1 juta kuota haji, dan Indonesia mendapatkan kuota 110 ribu orang tahun ini.

"Dalam aturan baru hanya diperbolehkan 300 orang saja, dengan ketentuan di bawah usia 65 tahun. Kalau ada yang di atas usia ini, terpaksa kita batalkan keberangkatannya," ujarnya.

Membahas mengenai pembatalan keberangkatan bagi CJH yang berada di atas usia 65 tahun, pihak Kemenag mengaku merasa kesulitan dalam menyampaikan informasi tersebut.

"Untuk petugas kami, saat ini kesulitan yang kami hadapi adalah menyampaikan aturan ini kepada calon haji yang tidak sesuai kriteria usia. Kesedihan mereka juga menjadi kesedihan bagi kami," paparnya.

Baca Juga:Jumlah Kapal Terbatas karena Docking, Jadwal Keberangkatan Roro di Batam Ditambah Jelang Mudik

Biaya Haji Tahun Ini

Terkait biaya keberangkatan haji, Zulkarnain menambahkan ada kemungkinan saat ini Ongkos Naik Haji (ONH) telah mengalami kenaikan

"Khusus untuk Batam kami masih menunggu informasinya. Namun sepertinya memang ada kenaikan mungkin Rp 1 juta dari sebelumnya. Untuk Kepri itu Rp 37 juta kalau sekarang," lanjutnya.

Begitu juga dengan proses pengembalian dana Haji, Zulkarnain mengungkapkan bahwa terkait hal ini pihaknya akan mengembalikan dana Haji sepenuhnya.

"Kalau aturan ini ditetapkan, kami akan kembalikan dana Haji secara penuh, apabila ada CJH yang batal berangkat," tegasnya.

Baca Juga:Disnaker: Pembayaran THR di Batam H-7

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak