Ia mengasumsikan narkoba itu seharga Rp 47 miliar, jika harganya Rp 1,5 juta per gram.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Nelayan tersangka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Sudah Bisa ke Malaysia dan Singapura, Jumlah Pembuatan Paspor di Batam Meningkat 2 Kali Lipat