SuaraBatam.id - Seorang mahasiswa berinisial YW (22) ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang karena diduga menghamili seorang siswi SMA berinisial ER (17) hingga hamil 5 bulan. Pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih.
Ia ditangkap di kediamannya Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (19/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menjelaskan penangkapan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Tanjungpinang. Pada hari ini, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Kronologis kejadian, kata AKP Awal, kronologi kejadian berawal pada saat orang tua korban melihat perut korban membesar, seperti orang sedang hamil.
Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa di Batam, Bintan dan Tanjungpinang 17 Ramadhan 1443H
Merasa curiga, orang tua korban langsung membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban, dengan hasil positif.
"Melihat hasilnya positif, orang tua membawa anaknya untuk cek ke klinik kandungan. Hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 bulan," kata Awal.
Selanjutnya orangtuanya membawa pulang korban ke rumahnya, dan saat tiba di rumah korban menceritakan kepada adiknya bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban yang merupakan YW.
"Setelah kita tangkap pelaku, dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Batam, Bintan dan Tanjungpinang 17 Ramadhan 1443H