Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR yang Diterima PNS Tahun 2022

Namun, jika THR belum dibayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 April 2022 | 16:00 WIB
Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR yang Diterima PNS Tahun 2022
Ilustrasi uang. [Freepik]

SuaraBatam.id - Kapan THR PNS 2022 Cair? Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04) mengatakan pencairan THR rencanaya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Namun, jika THR belum dibayar pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.

Dikutip dari suara.com, gaji ke-13 PNS akan cair bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri. Ada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR tahun ini.

Sementara itu, anggaran dan penyaluran THR dilakukan oleh K/L dan memiliki alokasi Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Batam, Bintan dan Tanjungpinang 17 Ramadhan 1443H

Bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK mendapat THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alokasi Rp 15 triliun yang ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal setiap daerah.

Lalu THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total anggaran mencapai Rp 9 triliun.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannyaa.

Untuk instansi pemerintah daerah, tunjangan kinerja yang diterima paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Berikut jawaban atas pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.

Baca Juga:Sudah Bisa ke Malaysia dan Singapura, Jumlah Pembuatan Paspor di Batam Meningkat 2 Kali Lipat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini