Dilarang Dipakai Saat Lebaran, Pemprov Riau Kandangkan Mobil Dinas Pejabat

Untuk itu pemerintah setempat, mengandangkan seluruh mobil dinas agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau non dinas.

Eliza Gusmeri
Selasa, 19 April 2022 | 15:14 WIB
Dilarang Dipakai Saat Lebaran, Pemprov Riau Kandangkan Mobil Dinas Pejabat
Kendaraan dinas di Riau [antara]

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pejabat daerah menggunakan kendaraan dinas selama libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022.

Untuk itu pemerintah setempat, mengandangkan seluruh mobil dinas agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau non dinas.

"Sesuai arahan pak Gubernur, kita akan kumpulkan seluruh mobil dinas selama libur cuti bersama Lebaran tahun 2022," kata Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pejabat wajar jika mendapatkan fasilitas kendaraan pelat khusus, untuk kemudahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga:500 Posko Mudik Akan Didirikan, Ridwan Kamil Sebut ada 14,9 Juta Orang Yang Bakal Mudik ke Jawa Barat

Sedangkan kendaraan perorangan dinas adalah barang milik negara berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

"Namun demikian ASN diimbau jangan pernah menggunakan kendaraan barang milik negara itu untuk keperluan cuti libur bersama. Mobil dinas akan dikumpulkan pada hari terakhir kerja ASN sebelum cuti bersama lebaran," katanya.

Diperkirakan, katanya, hari terakhir masuk kerja sebelum cuti bersama jatuh pada 28 April 2022 dan mulai hari itu mobil dinas Pemprov Riau tidak boleh digunakan selama cuti bersama.

Untuk teknis pengumpulan mobil dinas tersebut, katanya, pihaknya segera menyiapkan surat yang akan disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau.

"Teknisnya nanti dibuat suratnya sesuai arahan pak Gubernur Riau, termasuk aturan kendaraan dinas yang tidak termasuk yang dikumpulkan, seperti mobil ambulance dan dispensasi-dispensasi kendaraan operasional," paparnya.

Baca Juga:Waduh! Gibran Pesimis Target 70 Persen Vaksin Booster Sebelum Lebaran Tidak Terpenuhi, Ini Penyebabnya

Selain itu juga teknis lokasi pengumpulan kendaraan dinas diatur dalam surat tersebut, apakah dikumpulkan jadi satu di halaman belakang Gedung Daerah Riau, atau dikumpulkan di masing-masing OPD. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini