Syarat Perjalanan Antar Provinsi Untuk yang Divaksin Kedua: Usia 6-17 Tahun Wajib Antigen

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen.

Eliza Gusmeri
Senin, 18 April 2022 | 10:26 WIB
Syarat Perjalanan Antar Provinsi Untuk yang Divaksin Kedua: Usia 6-17 Tahun Wajib Antigen
Suasana di Pelabuhan Tanjungpinang [Antara]

SuaraBatam.id - Untuk anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun yang sudah vaksin kedua tetap diwajibkan tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau melalui Juru Bicaranya di Kepri dr Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Ahad menjelaskan syarat perjalanan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022.

Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

Baca Juga:Ketiga Bocah yang Tenggelam di Batu Merah Batam Ditemukan Tim SAR

"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujarnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

"Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksina dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.

"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," katanya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Tanjungpinang, Batam dan Sekitarnya Senin 18 April 2022

Koordinator Relawan COVID-19 Kepri Rudy Chua, menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan COVID-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.

Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua.

Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini