Syarat Perjalanan Antarprovinsi di Kepri: Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen.

Eko Faizin
Minggu, 17 April 2022 | 19:14 WIB
Syarat Perjalanan Antarprovinsi di Kepri: Usia 7-17 Tahun Wajib Tes Antigen
Arsip Foto. Ilustrasi tes antigen. [ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung]

SuaraBatam.id - Satgas Covid-19 Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan anak-anak dan remaja usia 6-17 tahun wajib tes antigen sebagai syarat perjalanan ke luar provinsi, meski sudah vaksin dosis kedua.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kepri dr Tjetjep Yudiana menjelaskan syarat perjalanan antarprovinsi usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 16/2022.

Namun dalam surat edaran tersebut tidak tertuang secara emplisit, melainkan hanya untuk usia di bawah 6 tahun dan 18 tahun ke atas.

Sementara syarat perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri tidak mewajibkan anak-anak dan remaja usia 7-17 tahun untuk tes antigen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

"Kami masih menunggu aturan yang tegas dari pusat terkait syarat perjalanan antardaerah atau antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (17/4/2022).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad minta seluruh instansi yang berwenang untuk menerapkan kebijakan syarat perjalanan antardaerah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 687/2022.

"Warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksina dosis kedua tidak perlu tes antigen ketika melakukan perjalanan antardaerah," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Bisri, mengatakan Kemenkes minta waktu hingga Senin (18/4/2022) untuk mengatur syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi untuk warga usia 7-17 tahun.

"Usulan Gubernur Kepri agar ada kebijakan syarat perjalanan antardaerah dan antarprovinsi yang memudahkan warga usia 7-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua," katanya.

Koordinator Relawan Covid-19 Kepri Rudy Chua, menduga ada unsur kelalaian Satgas Penanganan Covid-19 dalam membuat aturan sehingga terjadi kekosongan hukum. SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2022 tidak mengatur syarat perjalanan dalam negeri untuk usia 7-17 tahun sehingga menimbulkan asumsi.

Bahkan aparat yang berwenang juga tampak bingung dalam melaksanakan kebijakan tersebut, seperti KKP Batam yang bertugas di Pelabuhan Punggur, Batam menerapkan kebijakan tes antigen bagi warga usia 7-17 tahun sebagai syarat perjalanan, meski sudah vaksin dosis kedua.

Sementara KKP Tanjungpinang tidak menerapkan kebijakan itu karena ada surat edaran dari Gubernur Kepri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini