Ruben Onsu Digugat Benny Sujono Rp100 M karena Masalah Pemakaian Merek Ayam Geprek

Gugatan Benny Sujono ini didasarkan karena adanya kesamaan dagang milik Benny Sujono dengan Ruben Onsu.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 April 2022 | 11:42 WIB
Ruben Onsu Digugat Benny Sujono Rp100 M karena Masalah Pemakaian Merek Ayam Geprek
Ruben Onsu (YouTube/The Onsu Family)

SuaraBatam.id - Seakan berbalik, kini giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta.

Gugatan Benny Sujono ini didasarkan karena adanya kesamaan dagang milik Benny Sujono dengan Ruben Onsu.

Benny Sujono merasa pemiliki pertama merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR alias I Am Geprek Bensu adalah dia.

Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Baca Juga:Babak Baru Perseteruan Ruben Onsu Dengan I Am Geprek Bensu, Kini Digugat Rp 100 Miliar

Melansir suara.com, sebelumnya, antara keduanya terjalin hubungan kerjasama yang baik dalam menjalankan usaha makan ayam geprek. Namun, setelah berjalannya waktu, mereka bedua bedah kongsi, akhirnya pada 25 September 2018 Ruben Onsu menggugat Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga jakarta. Lantas Ruben Onsu kembali menggugat Benny Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta pada 23 Agustus 2019. Akan tetapi lagi - lagi hakim menolak gugatannya.

Tidak sampai di situ, Ruben Onsu kembali melayangkan gugatan mengenai merek dagangnya tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan Ruben Onsu juga ditolak oleh pengadilan tertinggi di Indonesia tersebut. Bahkan, Mahkamah Agung meminta pendaftaran hak milik Ruben Onsu dibatalkan.

Dalam putusan MA tersebut tertulis, "menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya". Bersamaan dengan putusan tersebut, MA mengabulkan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Ayam Geprek Benny Sujono menjadi pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Baca Juga:Kronologi Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar Oleh I Am Geprek

Setelah MA mengeluarkan putusan tersebut, permohonan merek dagang Geprek Bensu dibatalkan oleh Ditjen HKI. Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Kini, giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 Maret 2022. Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Selain itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu mengehentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu" atau yang biasa disebut dengan "I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini