Berita Batam Kemarin: Putra Siregar Jadi Tersangka- Pejabat BP Batam Syaril Japarin Digantikan Wan Darussalam

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah,Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 April 2022 | 06:00 WIB
Berita Batam Kemarin: Putra Siregar Jadi Tersangka- Pejabat BP Batam Syaril Japarin Digantikan Wan Darussalam
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kiri) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dikutip dari matamata, Rabu (13/4/2022).

Berikut berita penting di Batam kemarin: 

1. Ditahan karena Korupsi, BP Batam Sudah Tetapkan Pengganti Syahril Japarin, Amsakar Sebut Wan Darussalam

Gedung Bida Utama BP Batam (Foto: ist)
Gedung Bida Utama BP Batam (Foto: ist)

Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah menetapkan pengganti Deputi IV BP Batam, Syahril Japarin yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas kasus dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019.

Beredar informasi bahwa pengganti Deputi IV BP Batam, yang membawahi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan BP Batam itu akan diisi oleh salah satu pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Baca selengkapnya

2. Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka pengeroyokan yang juga pengusaha pemilik gerai penjualan gawai, Putra Siregar (tengah) bersama artis Rico Valentino (kanan) dihadirkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah, Putra Siregar dan Rico Valentino terancam 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dikutip dari matamata, Rabu (13/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini