SuaraBatam.id - Penyidik telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando aksi demonstrasi di DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/4/2022).
Tiga di antaranya telah tertangkap dan sisanya masih buron.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya Komar, Muhammad Bagja, dan Dhia Ul Haq. Sedangkan tiga lainnya yang masih buron, yakni Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Dilansir dari suara.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut para tersangka dipastikan bukan dari kelompok mahasiswa.
Baca Juga:Oknum Anggota DPRD di Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Pekerjaan atau statusnya wiraswasta," ungkap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/4) kemarin.
Penyebab Ade Armando dikeroyok Massa Demontrasi
Polisi menyebut salah satu motif pelaku mengeroyok Ade Armando karena kesal yang bersangkutan kerap membuat pernyataan kontroversi di media sosial. Di sisi lain ada pula pelaku yang mengaku semata-mata terprovokasi oleh massa di lapangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap fakta itu berdasar hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni Komar dan Muhammad Bagja .
"Komar melakukan pemukulan karena terprovokasi dengan situasi yang ada di tempat kejadian perkara. Sementara Bagja sampaikan dalam pemeriksaan yang bersangkutan kesal dengan apa yang disuarakan korban di media sosial," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Mahasiswa
Ade Armando sebelumnya babak belur usai dikeroyok hingga ditelanjangi massa aksi demonstrasi di DPR RI, Jakarta, pada Senin (11/4/2022).
Buntut daripada peristiwa ini, Ade Armando menderita luka parah di bagian kepala dan wajah. Bahkan dia sempat mengalami muntah darah.