Sebanyak 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri, Kerugian Negara Rp6,2 Miliar

Ditreskrimus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar.

Eliza Gusmeri
Selasa, 12 April 2022 | 09:00 WIB
Sebanyak 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dispora Kepri, Kerugian Negara Rp6,2 Miliar
Ditreskrimus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar. [Antara]

SuaraBatam.id - Sebanyak enam jadi tersangka dalam kasus korupsi di Bidang Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ditreskrimus Polda Kepri mencatat kerugian negara Rp6,2 miliar. Enam orang tersangka tersebut adalah TR alias WH (44) tahun pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR (39) pekerjaan wiraswasta, SPN alias AR (35) pekerjaan tukang ojek, AAS (27) tahun pekerjaan wiraswasta, dan MIF alias FLS (33) tahun juga wiraswasta.

"Secara global bahwa perkara ini adalah perkara korupsi dana hibah," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Ia menjelaskan kasus itu merupakan korupsi pada kegiatan belanja hibah di lingkungan Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, Mantan Kades Kamaruton Serang Diringkus Polda Banten

Kasus korupsi pada Dispora itu merupakan satu dari empat klaster penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kepri, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp20 miliar.

"Namun dalam penyidikannya kami bagi menjadi empat klaster dan ungkap kasus hari ini merupakan klaster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000," kata dia.

Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar mengatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melaksanakan penyelidikan, meminta keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemprov Kepri, penerima hibah, notaris dan pemilik atau pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.

Pada 3 Januari 2022, pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.

Baca Juga:Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

"Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total 'loss' atau sebesar Rp6.215.000.000," kata dia.

Dalam penyidikan itu, penyidik melakukan serangkaian tindakan, antara lain memanggil dan memeriksa 77 orang saksi, menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp233.650.000 dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait.

"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU no. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini