Divaksin Covid-19 Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Eliza Gusmeri
Selasa, 05 April 2022 | 12:30 WIB
Divaksin Covid-19 Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk Lansia. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan soal bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan dan membatalkan puasa ataukah tidak.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Pernyataan itu menurutnya sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin di Jakarta, dikutip dari suara.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:Pemprov Lampung Siapkan Gerai Vaksinasi bagi Pemudik, Ini Lokasinya

Kamaruddin menuturkan vaksinasi selama puasa hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.

Kamaruddin menyebut dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.


Lanjut Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Baca Juga:Gegara Penyiar Radio Kumandangkan Azan Magrib Lebih Awal, Pendengar Batal Puasa Berjemaah, Tokoh Agama: Wajib Diganti

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," papar Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menuturkan program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

MUI kata dia bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini