Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN

Keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya di kemenkeu.go.id baru-baru ini.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 01 April 2022 | 14:55 WIB
Setelah Harga BBM Naik, Diperkirakan Harga Pulsa Mahal karena Tarif Pajak PPN
Ilustrasi smartphone (pixabay)

SuaraBatam.id - Setelah harga BBM naik, kini harga pulsa di Indonesia dikabarkan juga akan mengikuti. Kenaikan harga pulsa dikarenakan kebijakan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN, sebesar 11 persen.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya di kemenkeu.go.id baru-baru ini.

Dalam keterangan akun itu pun dijelaskan, kenaikan tarif tunggal untuk PPN bakal dilakukan secara bertahap.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN menjadi 11 persen, sedangkan per 1 Januari 2025 akan naik sebesar 12 persen.

Baca Juga:Harga Pulsa dan Paket Data Makin Mahal Imbas PPN, Ojek Online di Makassar Menjerit

Kebijakan yang tertuang dalam RUU HPP itu pun telah disetujui DPR RI. Mereka berdalih hal itu melalui pertimbangkan berdasarkan masyarakat dan dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.

Menurut Kemenkeu, tarif PPN di Indonesia ini termasuk masih rendah dibandingkan Filipina (12 persen), China (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18 persen).

Kenaikan tarif pajak ini berimbas pada harga pulsa dan kuota yang ikut naik.

Hal itu diinformasikan oleh satu operator seluler terbesar di Indonesia, yakni XL Axiata.

Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan, bahwa mulai 1 April 2022, seluruh transaksi bisnis akan diberlakukan PPN sebesar 11 persen sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:KSP Beri Bocoran, Pemerintah Sempat Buka Opsi Kenaikan PPN 15 Persen

“Jadi seluruh aktivitas transaksi bisnis yang XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut,” katanya dikutip pada Jumat, 1 April 2022.

Kemudian XL Axiata juga menginformasikan kenaikan tarif tersebut melalui pesan berantai.

“Bagi pelanggan XL Prioritas, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11 persen,” sebut pesan berantai tersebut. Senada dengan pesaingnya, operator berplat merah, Telkomsel juga menginformasikan hal yang sama melalui Saki H Barnomo, Vice President Corporate Communication Telkomsel.

“Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.

“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo [pascabayar], kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini