SuaraBatam.id - Jenderal Andika Perkasa memberi kesempatan kepada anak cucu dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftar jadi tentara.
Langkah itu langsung diapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM melalui Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Menurutnya langkah itu merupakan terobosan yang baik, bahwa setiap orang berhak membela negara melalui TNI tanpa melihat latar belakang sosial.
"Angkat topi untuk keberanian beliau," kata Taufan, dilansir dari suara.com, Jumat 1 April 2022.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi negara untuk menghalangi keturunan PKI untuk melanjutkan karir dan hak hidupnya.
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI juga DI/TII, PRRI Permesta dan lain-lain, juga kebijakan panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia dimana setiap orang tanpa kecuali mesti diperlakukan sama tanpa diskriminasi," jelasnya.
Komnas HAM berharap kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain, tidak hanya di TNI.
"Konstitusi kita juga sudah menjelaskan itu terkait hak asasi manusia, hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dan lain-lain," tutup Taufan.
Diketahui saat ini stigma dan diskriminasi yang diterima keluarga mantan anggota PKI masih kerap menimbulkan trauma. Bahkan, mereka bisa kehilangan hak dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:Keturunan PKI Boleh Daftar Tentara, LBH Medan: Bentuk Mengedepankan HAM
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus sejumlah syarat dalam proses seleksi penerimaan prajurit, baik taruna, perwira, bintara, hingga tamtama.
Tes renang dan akademik dihapus dalam seleksi penerimaan TNI. Keturunan mantan anggota PKI pun boleh mendaftar.
Hal itu diputuskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah di akun YouTube Andika, Rabu 30 Maret 2022.