SuaraBatam.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) SMA/SMK di Kepulauan Riau (Kepri) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dibatasi 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung baru-baru ini.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
"Sesuai SKB 4 Menteri, kapasitas PTM Ramadhan masih dibatasi 50 persen," kata Andi Agung dikutip dari Antara, Selasa (29/3/2022).
Agung mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tentang kegiatan belajar mengajar saat Ramadhan.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pada tanggal 2 hingga 4 April 2022, siswa diliburkan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Setelahnya, tanggal 5 hingga 7 April 2022, siswa melaksanakan pesantren kilat. Kemudian, tanggal 8 hingga 24 April 2022, siswa sudah masuk ke sekolah seperti biasa.
"Tanggal 25 hingga 30 April 2022, cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah," ujar Agung.
Lanjut Agung mengimbau satuan pendidikan agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan di sekolah, mengingat penyebaran pandemi Covid-19 masih terus terjadi.
Guru dan siswa wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di lingkungan pendidikan, karena apabila ditemukan kasus Covid-19, sekolah akan ditutup sementara selama 14 hari.
Selain itu, ia juga meminta satuan pendidikan menciptakan suasana pembelajaran yang khidmat dan kondusif, sehingga siswa khusus yang beragama Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya.
"Puasa Ramadhan tentu menguji mental dan fisik siswa saat belajar di kelas, maka itu model pembelajaran harus menyesuaikan dengan kondisi siswa yang tengah berpuasa," ucap Andi.
Andi juga menyampaikan pada bulan Ramadhan 2022 juga akan digelar asesmen nasional pengganti ujian nasional untuk siswa kelas XII, namun jadwal pelaksanaannya sedang dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait. (Antara)