SuaraBatam.id - Pemerintah Australia tidak lagi memberlakukan tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan ke negara itu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Australia, Greg Hunt, di mana peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April mendatang.
Melansir ABC News, sebelumnya, tes PCR sebagai persyaratan ke Australia sudah diberlakukan sejak awal tahun 2021, sebagai upaya menghentikan penyebaran virus corona ke Australia.
"Melihat persyaratan vaksinasi masih berlaku dan juga penggunaan masker, nasihat dari pihak medis adalah tes COVID-19 tak lagi diperlukan," ujar Greg.
Baca Juga:5 Sepak Terjang Kontroversial Terawan Saat Jadi Dokter dan Menkes
"Khususnya karena adanya beberapa masalah di sejumlah negara dalam mengakses tes tersebut atau menunjukkan bukti tes."
Greg mengatakan dia sudah berbicara dengan direktur eksekutif dua maskapai penerbangan terbesar di Australia, yakni Qantas dan Virgin.
"Namun kami juga mendengarkan pendapat dari Kepala Bidang Kesehatan Australia," katanya.
"Ini juga pendapat dari mereka jika kitasekarang mencabut berbagai aturan yang sudah tidak diperlukan lagi."
Sebelumnya pelaku perjalanan internasional diminta untuk menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang dilakukan tiga hari sebelum terbang, namun kemudian diubah lagi dengan hanya persyaratan menjalankan tes rapid antigen (RAT) pada akhir tahun 2021.
Baca Juga:Sempat Hilang Kontak, Perahu Nelayan Asal Rote yang Hilang di Perairan Indonesia-Australia Ditemukan
Banyak negara lain, termasuk negara-negara Eropa, yang sudah mencabut keharusan melakukan tes COVID-19 sebelum terbang.