Ini Peraturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara: Wajib PCR

Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu kemarin (23/3).

Eliza Gusmeri
Jum'at, 25 Maret 2022 | 10:52 WIB
Ini Peraturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara: Wajib PCR
Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)

SuaraBatam.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan luar negeri. Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu kemarin (23/3).

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif uji usap PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib uji usap PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Baca Juga:Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Optimalkan Babinsa-Bhabinkamtibmas Percepat Vaksinasi

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

“Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam,” ujarnya.

Dia mengimbau agar semua pemangku kepentingan penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik menjelang penerbangan, dalam penerbangan, dan pasca penerbangan.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi titik masuk memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (antara)

Baca Juga:Catat! Kelompok Ini Tetap Wajib Tes Antigen dan PCR Sebelum Mudik Ramadhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini