7 Orang Muda Mudi Tanjungpinang Harus Disidang di Pengadilan karena Kedapatan Kumpul Kebo

Dari tujuh pasangan "kumpul kebo" tersebut sebanyak 15 orang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Aula Kelurahan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:30 WIB
7 Orang Muda Mudi Tanjungpinang Harus Disidang di Pengadilan karena Kedapatan Kumpul Kebo
Sebanyak tujuh pasang muda mudi terjaring razia menjalani sidang Tipiring oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Aula Kelurahan Sei Jang, Kamis (24/3/2022). (suara.com/rico barino)

SuaraBatam.id - Sebanyak tujuh pasang muda mudi terjaring razia Operasi Persusif Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022)malam.

Dari tujuh pasangan "kumpul kebo" tersebut sebanyak 15 orang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Aula Kelurahan Sei Jang, Kamis (24/3/2022).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Tunggal, Isdariyanto didampingi Panitera Pengganti Melva Sitompul serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Desta Garinda dan Sari Lubis.

Dari total 15 orang tersebut, diantaranya 8 perempuan dan 7 laki- laki, terbukti melanggar Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:Minta Petugas Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Pak RT jadi Orang Suruhan Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim

Kepada 15 orang tersbeut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman masing -masing dengan denda Rp 250 ribu subsider 5 hari kurungan.

Usai persidangan, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus menjelaskan bahwa ke 7 pasang muda mudi tersebut dengan jumlah 15 orang, karena ada dalam satu kos dua cewek dan satu laki- laki.

"Operasi yang dilakukan ini, upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat diantaranya masalah asusila," terangnya.

Dalam razia yang digelar, kata Agus, pihaknya menyasar kos-kosan dan wisma. Untuk denda yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pasangan ini nantinya akan masuk ke PAD Kota Tanjungpinang.

"Saya berharap dengan adanya razia yustisi ini dapat mengurangi tindak asusila di tengah masyarakat Tanjungpinang. Dan bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," tutup Agus.

Baca Juga:Pulang Dini Hari, Ustaz Pesantren Mis Raudhatul Qur'an Tanjungpinang Pukul Santriwati, Akui Khilaf

Kontributor: Rico Barino

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini