SuaraBatam.id - Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali bergairah dengan kedatangan kapal Horizon 8 yang membawa 26 Wisatawan Mancanegara (Wisman) Kanada, Australia, India, dan Singapura, Rabu (23/3/2022).
Tiba di dermaga Pelabuhan Harbour Bay pada pukul 14.30 WIB, kapal penumpang ini tidak hanya membawa para Wisman, namun turut membawa 68 penumpang lain yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Baik Wisman dan WNI yang masuk, semuanya berasal dari Singapura. Mereka semua berangkat dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Rincian untuk Wisman ada 1 WNA asal Australia, 1 WNA Kanada, 2 WNA India, dan 22 WNA Singapura berdasarkan data manifest pelayaran," terang pengelola kawasan Pelabuhan Harbour Bay Batam, Efi Welfizon saat ditemui.
Efi menerangkan aturan yang diberlakukan bagi Wisman atau WNA yang masuk melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay, sama dengan skema Travel Bubble.
Baca Juga:Solusi Kelangkaan, Gustian Riau Minta Ritel Jual Minyak Curah di Batam
"Prosesnya sama, tidak ada yang berbeda. Karena ini adalah hasil rapat yang kami pengelola pelabuhan lakukan dengan Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19," tegasnya.
Efi kemudian menerangkan, saat tiba di dermaga, petugas Satgas akan melakukan pengecekan manifest terlebih dahulu, dan melakukan pengecekan dokumen syarat perjalanan yakni keterangan hasil PCR.

Para penumpang juga diwajibkan telah memiliki aplikasi Peduli Lindungi, sebelum diizinkan memasukki area kedatangan.
"Cek data terlebih dahulu, setelah oke baru para penumpang memasukki area kedatangan," ungkapnya.
Pengelola pelabuhan juga menyediakan 9 unit meja, yang digunakan sebagai lokasi PCR dan administrasi.
Baca Juga:Tahun Ini ANS di Batam Bisa Mudik Lebaran dengan Persyaratan Ini
Sebelum menjalani PCR, para penumpang wajib membayar administrasi sebesar Rp300 ribu.
"Untuk PCR ini ada tim sendiri dari rumah sakit, administrasi itu ditanggung oleh penumpang diluar tiket. Dan murni untuk biaya PCR," terangnya.
Setelah menjalani PCR, para penumpang kemudian diizinkan untuk melalui pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi, serta pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray.
Namun dari keseluruhan proses ini, Efi mengingatkan bahwa seluruh Wisman, wajib memiliki kode booking dari hotel yang sebelumnya telah dipesan sebelum berangkat dari Negara asal.
Petugas di bagian kedatangan, juga melakukan pemeriksaan apakah pihak hotel yang telah dibooking, sudah berada di lokasi sebelum Wisman benar-benar diizinkan untuk meninggalkan lokasi.
"Mereka wajib dijemput oleh petugas hotel manapun yang telah mereka booking. Berlaku bagi WNA dan WNI, kalau belum dijemput akan kita minta menunggu, atau nanti dapat kami antar," paparnya.