SuaraBatam.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin menyorot wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mewajibkan booster (vaksin ketiga) Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik
Menurutnya kebijakan itu terkesan mendadak, jika benar-benar ingin menekankan angka penularan Covid-19, harusnya Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Ansar Ahmad sudah menyampaikannya sejak jauh hari.
"Ada apa di balik itu? Saya menolak adanya wacana syarat perjalanan di Kepri harus booster," ujar Wahyu, melansir Batamnews, Rabu (23/3/2022).
Ia mengilustrasikan, jika yang diberi vaksin kedua itu rentang waktunya antara bulan Oktober-November, maka kalau dihitung maju enam bulan, pada Mei dan April baru bisa dilakukan booster.
Baca Juga:Wapres Wacanakan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Pimpinan DPR: Kita Dukung Penuh
"Kalau ada aturan tiga bulan saja sudah bisa di-booster, harusnya dari awal itu disampaikan, karena sebelumnya vaksin booster harus dilakukan enam bulan setelah vaksin kedua. Ya, otomatis agak lambat," katanya.
Baca: Vaksin Booster Akan Diwajibkan Jadi Syarat Perjalanan di Kepri
Menurut Wahyu, seharusnya pemerintah menginformasikan secara cepat ke masyarakat perihal tempo waktu antara vaksin kedua hingga ketiga.
"Setelah tiga bulan divaksin kedua itu bisa di-booster, disampaikan secara gamblang kepada masyarakat melalui media-media, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya," kata Wahyu.
Jika wacana ini benar terjadi, ia sangat menyayangkan hal itu. Bisa saja terjadi keresahan di tengah masyarakat, mengingat tak lama lagi akan berlangsung Ramadan-Idulfitri.
Baca Juga:Tahun Ini ANS di Batam Bisa Mudik Lebaran dengan Persyaratan Ini
"Upaya pemutusan mata rantai Covid-19 ini memang harus kita lakukan. Tapi jangan terkesan mendadak seperti ini, takutnya nanti masyarakat resah. Apalagi nanti pas mudik lebaran, pasti banyak yang kecewa dengan kebijakan itu," ujarnya.