SuaraBatam.id - Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdiyan Saksono menyatakan sangat kaget dengan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor Ade Ratna Sari kepada penyidik.
"Kami agak terkejut dengan apa yang disajikan," ujar Herdiyan usai pemeriksaan Ayu Aulia, Selasa (22/3/2022) malam.
Menurut Herdiyan, apa yang diceritakan Ade kepada penyidik sangat berlebihan.
"Kalau bisa dikatakan, bahasa anak sekarang itu lebay," kata Herdiyan.
Baca Juga:Alasan ART di Cengkareng Aniaya Anak Majikan, Kesal Sering Nangis hingga Traumatik Masa Lalu
Hanya saja, Ayu Aulia maupun Herdiyan Saksono tak bisa membeberkan apa yang sebenarnya terjadi waktu itu. Mereka memilih bungkam kepada media.
"Kami serahkan ke pihak kepolisian saja," ucap Herdiyan.
Ayu Aulia tetap menyanggah pengakuan Ade soal penganiayaan tersebut. Menurutnya, tak mungkin dia menganiaya orang dalam keadaan lemas usai gagal melakukan percobaan bunuh diri.
"Malam itu aku baru keluar dari rumah sakit ya. Gimana aku bisa menganiaya seseorang? Orang aku lemas, berdarah-darah, emosi nggak stabil. Kan aku mau dirawat nggak boleh," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ayu Aulia dilaporkan Ade Ratna Sari ke Polsek Metro Setiabudi pada 23 Februari 2022 atas dugaan penganiayaan.
Baca Juga:Marah Mantan Istri Nikah Lagi, Pria Sumenep Bacok Suami Baru Sang Mantan
"Saya ditampar, dipukul dan dilempar sepatu," kata Ade Ratna Sari saat memaparkan kronologi kejadian.
Oleh penyidik, laporan Ade Ratna dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna mempermudah proses penyelidikan.