SuaraBatam.id - Pengusaha asal Batam Putra Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Bos MS Glow, Shandy Purnamasari soal kepemilikan brand skincare.
Dalam laporannya, istri Juragan 99 yang merupakan pemilik MS Glow mengadukan dugaan kejahatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Rupanya, Putra Siregar sudah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari sejak bulan Agustus tahun lalu.
“Laporan terdaftar dengan nomor register LP/B/484/VII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI,” ungkap Kombes Gatot Repli selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri pada Selasa (22/03/2022).
“Dilaporkan bulan Agustus 2021,” sambung Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Putra Siregar dikenakan dugaan kejahatan terkait merek dagang dengan pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tak hanya itu, Putra juga dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang dengan pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Selain itu, Putra diduga melakukan perbuatan curang dan penipuan dengan pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP.
Suami Shandy Purnamasari, Juragan 99 atau Gilang Widya Permana telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.