SuaraBatam.id - Diduga mabok di acara pernikahan, tujuh pemuda keroyok dua warga Tanjungpinang hingga babak belur. Pengeroyokan terjadi di Jalan Kampung Kelam Pagi, Dompak, Tanjungpinang.
Akibatnya korban mengalami luka dan memar. Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari telah mengamankan para pelaku, ditangkap di kos-kosan yang terletak di Sei Enam, Kelong Enam, Kabupaten Bintan, Minggu (20/3/2022) pagi.
Tujuh pelaku tersebut yakni Yustinus alias Moa (22), Amran alias Jorge (30), Ridho alias Iswan (24), Ahrim Debu alias Arif (23), Dominkus Amun Alias Brembo (25).
Kemudian, dua orang lagi anak dibawah umur berinisial MRA (16), SL (17). Dari tujuh pelaku hanya lima yang ditahan karena dua orang masih di bawah umur.
Paurmin Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Billy Pratama Putra mengatakan untuk dua pelaku yang masih dibawah umur tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor dengan pengawasan penuh pihak keluarga.
"Korban dua orang, berinisial AI (24) dan SF (23). Setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penangkapan," ujar Billy kepada awak media, di Polsek Bukit Bestari, Selasa (22/3/2022).
Kronologis kejadian, kata Billy, bermula ketika dua orang korban menghadiri pernikahan teman mereka di Kampung Kelam Pagi. Selepas dari tempat pernikahan, mereka minum-minuman keras jenis tuak bersama para pelaku.
Di saat waktu sudah menunjukkan pukul 01.00 WIB terjadi percekcokan antara korban SF dengan Moa. Percekcokan ini juga mengakibatkan pemukulan oleh Moa terhadap korban SF.
"Awalnya percekcokan didamaikan oleh orang-orang yang hadir di tempat itu. Namun Moa masih tidak puas karena ada suatu dorongan yang dilakukan SF kepadanya. Moa pun kembali melakukan tamparan kepada SF," jelasnya.
Baca Juga:Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang Buka Rute ke Malaysia 1 April
Dalam kejadian tersebut, korban AI ikut menjadi sasaran ketika ingin membantu SF. Sehingga kedua korban, menjadi target pengeroyokan pemuda yang lainnya.
"Sebenarnya pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari 20 orang. Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan pengeroyokan ini, dikarenakan terindikasi masih ada pelaku lainnya yang belum terungkap," ujarnya.
Billy mengatakan pihak Reskrim Polsek Bukit Bestari masih terus melakukan pencarian terhadap para pelaku lain yang ikut melakukan pengeroyokan. Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AI mengalami pendarahan di bagian dalam telinga sebelah kiri, hingga luka memar dibagian kepala. Sementara korban SF, mengalami luka dibagian bibir, leher, dan kalung emas putih 22 gram ikut hilang saat dia dikeroyok.
Kontributor: Rico Barino