SuaraBatam.id - Sebanyak 18 orang yang ikut pesta narkoba saat razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau di Grand Dragon Pub & KTV, Sabtu (12/3/2022) lalu telah dibebaskan.
Sementara 2 orang lainnya masih ditahan. Melansir Batamnews, Kasi Penyidikan BNNP Kepri, AKP Tafsiruddin mengatakan, dua orang yang masih diamankan tersebut bernama Andy dan Rudi.
Kedua orang tersebut merupakan pemilik barang bukti pil ekstasi yang berada di room.
"Ya benar sudah kita bebaskan sebagian dan masih menahan dua orang," ujar Tafsiruddin, Kamis (17/3/2022).
Baca Juga:Rutin Konsumsi Sabu Sejak 2009, DJ Chantal Dewi Isap Sabu 3 Kali Sebulan
Berdasarkan asesmen medis, yang lainnya sudah diperbolehkan untuk pulang ke rumah dengan catatan wajib menjalani rehabilitasi rawat jalan. Sebanyak 18 orang tersebut ikut ditahan setelah tes urine mereka positif memakai narkoba.
"Mereka sudah kita bolehkan pulang dengan rawat jalan melapor ke kantor BNNP Kepri," katanya.
Sebelumnya, BNNP Kepri melakukan penggrebekan di Room VIP Grand Dragon Pub & KTV Batam. Sebanyak 24 orang diamankan terdiri dari 11 pria dan 14 wanita. Saat dilakukan test urine, 20 orang dinyatakan positif pengguna narkoba.