SuaraBatam.id - Nama penyanyi Rizky Febian ikut terseret dalam kasus investasi bodong Doni Salmanan.
Bareskrim pun akan memanggil dan meminta keterangannya terkait kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Doni Salmanan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan bahwa putra sulung Sule itu akan diperika pada Jumat (18/3/2022) mendatang.
"Iya, panggilan hari Jumat," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga:Ketipu Doni Salmanan, Indra Kenz dan Semacamnya? Ngadu Aja ke Crisis Center Ini!
Meski demikian, Reinhard tidak merinci lebih banyak terkait pemanggilan tersebut. Ia hanya menyebut Rizky Febian diminta hadir polisi besok lusa sekitar pukul 10.00 WIB.
"Standar, jam 10.00 WIB," sambungnya.
Sebelumnya, polisi akan memeriksa enam orang public figure atau pesohor dalam pengembangan kasus Doni Salmanan.
Pemeriksaan terhadap enam pesohor itu terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan, tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.
Baca Juga:Hari Ini Rizky Febrian Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Doni Salmanan