SuaraBatam.id - Indra Kenz sudah menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan karena perkara investasi bodong.
Diketahui, dulunya ia berprofesi sebagai influencer yang aktif di akun Instagram-nya @indrakenz.
Namun, saat ini netizen memantau bahwa akun crazy rich Medan tersebut menghilang.
Salah satu netizen pun menyinggung hilangnya akun Instagram Indra Kenz melalui cuitan di Twitter.
" Indrakenz akun IG nya ngilang aja tiba2... Wahh, cepet bangett " cuitan warganet di Twitter.
Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga:Doni Salmanan dan Indra Kenz Dimiskinkan, Publik Balik Membela: Korupsi Bansos Gak Sampai Begini
Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.