SuaraBatam.id - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang resmi memberlakukan bebas antigen dan RT-PCR sebagai syarat penerbangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), Rabu (9/3/2022).
Aturan baru sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 21 tahun 2022 dan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Plt Manager Operation Service and Maintenance, Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bonie Pardede mengatakan aturan sesuai surat edaran baru tersebut secara serentak seluruh bandara diberlakukan pada hari ini.
"Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara melalui Bandara RHF sudah tidak perlu lagi melakukan tes antigen dan PCR," ungkap Bonie saat ditemui di terminal keberangkatan Bandara RHF Tanjungpinang.
Baca Juga:Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik Dihapus, Menteri Erick: Semoga Beri Kemudahan
Namun jelas Bonie, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR tersebut bagi calon penumpang yang telah melaksanakan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Sedangkan calon penumpang yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama atau yang belum divaksin, tetap wajib menunjukan hasil negatif antigen atau PCR.
"Kemudian penumpang dengan kondisi kesehatan komorbid juga wajib menunjukan hasil negatif tes antigen atau PCR serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi," jelasnya.
Kembali dijelaskan Bonie, calon penumpang tetap wajib mengisi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum keberangkatan. Kemudian apabila statusnya layak terbang, maka tiba di bandara bisa dilakukan scan, kemudian Cek In dan tinggal menunggu jadwal penerbangan.
Meskipun syarat hasil tes antigen atau PCR sudah dihapus, kata Bonie, Bandara RHF Tanjungpinang masih membuka layanan tes Covid-19 yang bekerja sama dengan Kimia Farma lab.
Baca Juga:Penonton MotoGP Mandalika Kini Dibebaskan dari Tes Covid-19 PCR Maupun Antigen
"Di hari pertama dalam pemberlakuan aturan baru ini, belum terlihat ada peningkatan jumlah penumpang, masih normal. Kemungkinan peningkatan terjadi pada hari besar atau libur," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Krisnadi salah satu penumpang yang baru tiba di Bandara RHF Tanjungpinang mengatakan bahwa dirinya berangkat menggunakan maskapai Batik Air dari Bandara Soekarno–Hatta, Jakarta dan syarat penerbangan sudah kembali normal.
"Hari ini berangkat dari Jakarta ke Tanjungpinang sudah tiadk ada lagi antigen dan PCR. Sudah seperti biasanya, cuman tetap mengisi Perdulilindungi," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Eti, bahwa penerbangan hari ini tidak lagi ada pemeriksaan tes antigen atau PCR. Hanya saja tetap mengisi eHAC dan sampai disini di scan kembali.
"Penerbangan hari ini, tidak ada lagi pemeriksaan tes antigen atau PCR. Prosesnya seperti biasa, pemeriksaan tiket dan cek in kemudian scan Pedulilindungi. Alhamdulillah sekarang sudah kembali normal dan mudah untuk berpergian," ujar Eti yang datang ke Tanjungpinang untuk bertemu keluarga.
Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambutkan baik telah dihapusnya pemeriksaan tes antigen dan PCR untuk perjalanan udara oleh pemerintah pusat dan Satgas Penanganan Covid-19.
"Kebijakan seperti ini jauh lebih mempermudah masyarakat, dan bisa kembali melakukan aktifitas datang dan pergi. Sehingga pergerakan ekonomi kita akan ikut kembali normal," jelasnya.
Dikatakannya, meskipun saat ini syarat pelaku perjalanan menggunakan antigen dan PCR dihapus, tetapi yang terpenting masyarakat melengkapi Pedulilindungi.
"Penumpang yang bebas antigen dan PCR mereka yang telah vaksinasi. Jadi kami harapkan media massa juga mendorong masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga Booster (Vaksin ke tiga). Selain mempermudah, juga karena menjamin kita dalam memperkuat imun," tutup Ansar.
Kontributor: Rico Barino