Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Berlakukan Bebas Antigen dan PCR tapi Syaratnya Ini

Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang resmi memberlakukan bebas antigen dan RT-PCR sebagai syarat penerbangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Eliza Gusmeri
Rabu, 09 Maret 2022 | 14:30 WIB
Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Berlakukan Bebas Antigen dan PCR  tapi Syaratnya Ini
- Sejumlah penumpang yang tiba di Bandara RHF Tanjungpinang, Rabu (9/3/2022). (Rico Barino/suara.com)

"Kebijakan seperti ini jauh lebih mempermudah masyarakat, dan bisa kembali melakukan aktifitas datang dan pergi. Sehingga pergerakan ekonomi kita akan ikut kembali normal," jelasnya.

Dikatakannya, meskipun saat ini syarat pelaku perjalanan menggunakan antigen dan PCR dihapus, tetapi yang terpenting masyarakat melengkapi Pedulilindungi.

"Penumpang yang bebas antigen dan PCR mereka yang telah vaksinasi. Jadi kami harapkan media massa juga mendorong masyarakat untuk melengkapi vaksinasi hingga Booster (Vaksin ke tiga). Selain mempermudah, juga karena menjamin kita dalam memperkuat imun," tutup Ansar.

Kontributor: Rico Barino

Baca Juga:Syarat Tes PCR dan Antigen Bagi Perjalanan Domestik Dihapus, Menteri Erick: Semoga Beri Kemudahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini