SuaraBatam.id - Aktris Thailand, Tangmo Nida meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat di Sungai Chao Phraya. Kematiannya begitu mengejutkan.
Jenazah Tangmo Nida ditemukan dua hari setelah kecelakaan tersebut. Ia awalnya naik speedboat bersama manajer dan empat orang temannya pada Kamis malam (24/2/2022) pukul 22.30 WIB.
Selain kematian Tangmo Nida membuat geger, proses pemindahan jenazahnya juga menarik perhatian banyak orang.
Hal tersebut menjadikan perbincangan di media sosial. Berdasarkan foto yang beredar, banyak yang menduga jika Tangmo Nida menjadi korban pembunuhan.
Banyak yang menduga Tangmo Nida dibunuh lantaran ada beberapa luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.
Di sisi lain, juru bicara polisi Thailand memberikan peringatan tegas kepada siapa saja untuk tidak menyebarkan foto dan video jenazah Tangmo Nida.
Mereka menyebut tindakan penyebaran foto dan video jenazah tersebut adalah tindakan pidana.
Mengutip Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, para pelanggar akan dikenakan KUHP Pasal 366/4 dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 5 ribu Baht atau Rp 2,2 juta.
"ini saat di mana keluarga tercinta, kerabat, harus kehilangan. Sudah cukup penyesalan yang mereka alami," jelas Mayor Jenderal Pol Yingyot Thepchamnong, Juru Bicara Kepolisian Kerajaan Thailand dikutip dari Ekspres24H.
"Penyebaran gambar, video atau media lain dianggap tidak melindungi hak-hak jenazah. Semakin memperparah kehilangan, kesedihan, luka mental (keluarga yang ditinggalkan)," sambung dia.
Polisi juga mengkonfirmasi kematian Tangmo Nida benar akibat tenggelam, bukan dibunuh. Pernyataan itu berdasarkan hasil otopsi berupa adanya lumpur di paru-paru Tangmo Nida.
Atas insiden maut itu, dua orang teman Tangmo Nida didakwa lalai karena menyebabkan temannya meninggal dunia. Sisanya termasuk manajer sang artis masih diperiksa sebagai tersangka.