Ansar Ahmad Janjikan Guru Non ASN di Kepri Terima Insentif Tambahan

Ia mengatakan pihaknya memberikan perhatian besar untuk dunia pendidikan di Kepri dan guru yang memiliki tugas berat mendidik anak bangsa juga harus mendapatkan penghargaan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 23 Februari 2022 | 09:00 WIB
Ansar Ahmad Janjikan Guru Non ASN di Kepri Terima Insentif Tambahan
Ilustrasi guru mengajar. [Istimewa]

SuaraBatam.id - Guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tidak tetap serta pegawai non-ASN di bidang kesehatan akan mendapatkan tambahan insentif dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami coba menghitung, pemberian insentif di tahun depan masih memungkinkan, tapi prioritas guru dan tenaga kesehatan. Mudah-mudahan itu bisa memacu semangat mereka," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Batam, melansir Antara, Rabu 23 Februari 2022.

Ia mengatakan pihaknya memberikan perhatian besar untuk dunia pendidikan di Kepri dan guru yang memiliki tugas berat mendidik anak bangsa juga harus mendapatkan penghargaan.

"Bayangkan, mereka mendidik setiap hari dengan insentif terbatas, apalagi situasi ekonomi sekarang membutuhkan biaya hidup cukup besar," kata Gubernur.

Baca Juga:Guru Prank Polisi di Mojokerto, Ngaku Rp150 Juta Amblas Dirampok

Menurut Gubernur, tenaga pengajar memegang peranan penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Guru menjadi ujung tombak guna melahirkan sumber daya manusia unggul dan berkualitas.

Guru juga memiliki peran ganda, tidak hanya bertanggung jawab pada perkembangan inteligensi semata, melainkan juga pada perkembangan moral peserta didik.

"Tingginya tuntutan atas profesi guru ini harus dibarengi dengan apresiasi pada kesejahteraan mereka," kata Gubernur di hadapan ratusan orang guru yang menghadiri penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Tenaga Kependidikan Non-ASN Provinsi Kepri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung mengatakan jumlah guru berstatus ASN di Kepri masih sangat terbatas.

Karena itu, pihaknya berusaha memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dengan mengajukan formasi pengadaan tenaga pendidik melalui jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca Juga:7 Kelompok Guru yang Tidak Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan 2022

Dari 1.797 tenaga PPPK yang diajukan, pemerintah pusat hanya menyetujui 867 orang. "Melihat jumlah yang disetujui masih sangat sedikit, kita putuskan memperpanjang kontrak kerja para honorer PTK," katanya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini