Kemendagri Minta Lembaga Daerah Serius Urus Sampah Agar Terwujud Kota-Kabupaten yang Bersih

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Eliza Gusmeri
Rabu, 16 Februari 2022 | 13:36 WIB
Kemendagri Minta Lembaga Daerah Serius Urus Sampah Agar Terwujud Kota-Kabupaten yang Bersih
Ilustrasi Sampah [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBatam.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan pemda dapat menyesuaian bentuk kelembagaan yang mengurusi persampahan dengan kebutuhan dan kemampuannya masing.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bentuk kelembagaan yang dapat dipilih oleh daerah antara lain melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), atau pengembangan menjadi BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," kata Sugeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya hal itu bertujuan agar terwujudnya kota yang bersih dari persampahan tertuang dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada urusan lingkungan hidup, pengelolaan sampah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:Mendagri Tito Klaim Sistem SIAK Bakal Perbaiki Amburadulnya Data Kependudukan hingga Pemberian Bansos

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (pemda) mampu mewujudkan kota dan kabupaten yang bersih dari persampahan.

Selain itu, pemda juga diharapkan dapat menggencarkan program-program terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan persampahahan. Langkah itu dapat meniru daerah lain, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Kota Balikpapan, dan daerah lainnya.

"Berkait dengan BLUD, saat ini Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan dokumen administratif penerapan BLUD pengelolaan sampah," katanya.

Sugeng juga menjelaskan, dari segi tantangan penyelenggaraan subbidang persampahan di daerah, salah satu ialah soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah yang masih belum ideal, terutama dalam menangani jumlah timbulan sampah. Selain itu, dukungan pengelolaan sampah oleh swasta juga masih belum optimal sehingga penganggaran masih bertumpu pada APBD.

Padahal, subbidang persampahan di daerah pada Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 banyak didominasi oleh subkegiatan penanganan sampah, baik dari pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir. "Bidang persampahan merupakan salah satu bidang yang dapat dikerjasamakan oleh pemerintah daerah," jelas dia.

Baca Juga:Soal Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan, Langsung Ditolak Kemendagri

Dalam hal ini, pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

Sugeng berharap, pemda dapat mendorong pemanfaatan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan. Saat ini, kata dia, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Retribusi berdasarkan Permendagri dimaksud telah mengakomodasi perhitungan kebutuhan biaya ideal penanganan sampah di daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini