PPM Malaysia Tahan 22 Pendatang Asing Ilegal Diduga WNI, KBRI Koordinasi ke Pihak Berwajib

Pasukan Polis Marin (PPM) telah menahan 22 pendatang asing tanpa izin (PATI) dalam sebuah perahu di Perairan Sungai Buloh, Selangor, Sabtu malam.

Galih Priatmojo
Minggu, 13 Februari 2022 | 17:55 WIB
PPM Malaysia Tahan 22 Pendatang Asing Ilegal Diduga WNI, KBRI Koordinasi ke Pihak Berwajib
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tengah memastikan kepada pihak berwenang terkait informasi penahanan 22 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk Malaysia secara tidak resmi. ANTARA Foto/Ho-Polis Marin/Agus (1)

SuaraBatam.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tengah mencari kepastian ke pihak berwenang terkait informasi penahanan 22 orang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk Malaysia secara tidak resmi.

"Kami tengah memastikan kepada pihak yang berwenang atas penahanan WNI yang masuk melalui jalur laut secara tidak resmi," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).

Dia mengatakan kordinasi akan dilakukan dengan pihak berwajib di Malaysia dan di Indonesia serta permintaan akses kekonsuleran untuk memastikan kondisi 22 WNI tersebut.

Pasukan Polis Marin (PPM) telah menahan 22 pendatang asing tanpa izin (PATI) dalam sebuah perahu di Perairan Sungai Buloh, Selangor, Sabtu malam.

Baca Juga:7 ABK WNI di Mauritius Hilang Diduga karena Tindakan Kriminal, Kemlu Tuntut Penyelidikan

PPM menahan PATI tersebut jam 06.30 setelah perahu yang mereka naiki kandas akibat kerusakan mesin setelah beberapa lama dikejar pihak aparat.

Komandan PPM Wilayah Satu Pulau Pinang Asisten Komisioner Shamsol Kassim mengatakan operasi dijalankan sesuai hasil informasi mengenai perahu yang menjalankan aktivitas penyeludupan migran melalui jalan laut.

Hasil pemeriksaan mendapati semua PATI berusia 20 hingga 53 tahun terdiri dari 22 laki-laki dan tiga wanita tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Mereka turut menahan tekong perahu dan dua pembantunya untuk kepentingan penyelidikan. Semua PATI dibawa ke Pangkalan Marin untuk urusan dokumentasi sebelum diserahkan kepada Pegawai Penyelidikan Kantor Penyelidikan Kriminal (JSJ) Kantor Polisi Daerah (IPD) Kuala Selangor.

Dia mengatakan hasil informasi awal mendapati mereka membayar agen di Indonesia antara RM1,200 (Rp4,1 juta) hingga RM1,500 per orang untuk masuk ke Malaysia.

Baca Juga:Diduga Ada Indikasi Kriminal, Kemenlu Tuntut Penyelidikan Hilangnya 7 ABK WNI Di Mauritius

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini