SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan bahwa Rezky Aditya bukan ayah kandung dari anak Wenny Ariani, Kekey.
Namun, putusan itu masih menjadi tanda tanya bagi pihak Wenny Ariani. Pasalnya, Rezky Aditya tidak melakukan tes DNA seperti yang pihaknya ajukan kepada Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh karena itu, Wenny Ariani mengajukan sidang banding gugatan perihal pengakuan anak dari Rezky Aditya.
Wenny Ariani masih berharap agar Rezky Aditya mau melakukan tes DNA dan mengakui anak perempuan bernama Kekey.
Baca Juga:Kalah di PN Tangerang, Wenny Ariani Akan Kejar Rezky Aditya Lewat Sidang Banding
Dikutip dari hops.id, Rusdiyanto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny menyampaikan bahwa permasalahan ini belum berakhir karena pihaknya akan tetap mengajukan sidang banding gugatan atas pengakuan anak dari Rezky Aditya.
"Persidangan belum berakhir, persidangan ini akan ada akhirnya setelah nantinya melalui proses yang betul-betul bisa memastikan bahwa ini akan selesai," pungkas Rusdiyanto.
Diketahui pada pertengahan 2021, muncul wanita bernama Wenny Ariani mengaku pernah menjalin hubungan pacaran dengan Rezky Aditya pada 2013 sampai punya anak.
Kini, anak perempuan bernama Kekey itu sudah berusia delapan tahun. Wenny pun menuntut pengakuan, pertanggung jawaban dan nafkah dari Rezky Aditya dan menggugatnya ke Pangadilan Negeri Tangerang.
Wenny Ariani juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak dan menuntut Rezky Aditya membayar ganti rugi sebesar Rp 17,5 miliar.
Baca Juga:Rezky Aditya Jatuh Sakit, Citra Kirana Ungkap Kondisi Suami: Drop dan Butuh Istirahat