Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Pihaknya sudah memberitahukan pada pihak perusahan untuk penerapan aplikasi tersebut.

Eliza Gusmeri
Senin, 07 Februari 2022 | 16:46 WIB
Disnaker Wajibkan Perusahaan dan Industri di Karimun Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi
ilustrasi penggunaan pedulilindungi [Kontributor /Putu Ayu Palupi]

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Industri Kabupaten Karimun, Ruffindi Alamsjah mengatakan, perusahaan dan Industri di di wilayah itu diminta untuk segera menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pihaknya sudah memberitahukan pada pihak perusahan untuk penerapan aplikasi tersebut.

"Surat edaran Bupati tentang penerapan aplikasi Peduli Lindungi sudah kita edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada," ujar Ruffindi, melansir dari Batamnews, Senin (7/2/2022).

Disnaker juga akan melakukan pengecekan secara langsung mengenai telah dilaksanakannya aplikasi tersebut.

Baca Juga:Kasus DBD di Karimun Merebak, Total 71 Kasus, 1 Orang Meninggal Dunia

"Nanti kita akan turun ke perusahaan, apakah aplikasi Peduli Lindungi ini sudah diterapkan atau belum," katanya.

Aplikasi Peduli Lindungi itu nantinya akan berguna bagi perusahaan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Dengan aplikasi Peduli Lindungi ini, maka perusahan bisa memonitoring tamu yang datang dari luar, apalagi jika tamu yang datang dari wilayah zona merah Covid-19 baik didalam maupun luar negeri," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di perusahaan.

Pihaknya bahkan sudah membuat surat edaran untuk membatasi keluar masuk pekerja dari luar dan ke Karimun jika kasus Covid-19 tinggi.

Baca Juga:Kapal Ro-Ro Rute dari Meranti ke Batam dan Karimun Sudah Tersedia

"Kita ingin perusahaan bisa sama-sama menjaga Kabupaten Karimun dari wabah virus tersebut," ucap Ruffindi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini