SuaraBatam.id - Pemerintah memutuskan membuka pintu penerbangan internasional di Bali pada Jumat (4/2/2022). Jalur penerbangan itu berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) (Pekerja Migran Indonesia) non- PMI.
Pembukaan gerbang pariwisata ini dimaksudkan untuk membangkitkan kembali perekonomian di Pulau Bali yang terdampak sangat berat akibat pandemi Covid-19 seperti yang diampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun pembukaan gerbang pariwisata dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.
Dia mengatakan, turis yang datang ke Pulau Bali diwajibkan untuk melakukan karantina. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga:Kapal Ro-Ro Rute dari Meranti ke Batam dan Karimun Sudah Tersedia
Untuk alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.
“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk kembali bangkit. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas Covid-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin,” terang Menko Luhut dalam keterangan tertulis Jumat, (4/2/2022).
Lanjut dia, dalam penerapannya seluruh PPLN wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Para PPLN juga wajib untuk menjalankan karantina sesuai ketentuan. Untuk pengaturan lebih rinci tentang syarat vaksinasi dan pelaksanaan karantina, PPLN dapat merujuk pada SE No 4 Tahun 2022.
Saat ini, Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar di Wilayah Nusa Dua, Ubud, Sanur, dan Jimbaran. Seluruh jenis karantina juga sudah menyiapkan hotel isolasi dan SOP untuk kasus positif dan kontak erat sebagai antisipasi.
Baca Juga:Pemko Batam dan BPN Serahkan 250 Sertifikat Lahan untuk Warga Kelurahan Karas
Selain protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan kementerian terkait. Nantinya akan ada penurunan biaya minimum asuransi dan kemudahan aplikasi visa agar lebih atraktif bagi wisatawan yang akan datang.
Sebelumnya, lanjut dia, Presiden Joko Widodo selalu mengingatkan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya, segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah dipertimbangkan secara matang. Kebijakan ini juga diambil dengan mempertimbangkan kasus yang disebabkan oleh PPLN telah jauh lebih sedikit dibandingkan transmisi lokal yang saat ini lebih banyak menginfeksi.
“Segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya. Kita juga akan terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian, tapi harapan saya masyarakat Bali benar-benar bisa terbantu dengan kebijakan ini, asalkan kita semua bisa disiplin,” pungkasnya.