SuaraBatam.id - Sebanyak 15 unit laptop yang belum diketahui pemiliknya ditinggalkan di Pelabuhan ferry Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam menemukan barang elektronik itu di ruang tunggu pelabuhan pada Desember 2021 lalu.
"Petugas juga sempat mencari tahu kepemilikan barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut," kata Kepala Sub. Dit. Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan yang dikonfirmasi pada Kamis (3/2/2022) siang.
Ia menambahkan, selama ini petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam di Pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di Lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.
"Kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam," pungkas S.A. Kurniawan.
Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ia menegaskan bahwa menjelang akhir tahun 2021 lalu, Direktorat Pengamanan bersama stakeholders terkait di lingkungan Pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk/keluar dari kawasan bebas di pelabuhan. Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan
Baca Juga:Cara Nonton Film di Telegram Gratis, Bisa Nonton Sepuasnya dari HP dan Laptop Tanpa Perlu Bayar