SuaraBatam.id - Kasus Covid-19 di Batam dalam sebulan terakhir kembali bertambah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Aturan tersebut tertera di Surat Edaran nomor 8 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai Level 1 (satu).
Dalam SE tersebut, diatur mengenai kegiatan masyarakat diantaranya: pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:Pemko Bolehkan Isolasi Mandiri untuk Warga Batam yang Positif Covid-19 dengan Persyaratan Ini
Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 75 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan lainnya tetap dapat beroperasi 100 persen.
Sektor industri tetap dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Corona, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempt umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga:Warga Batam yang Positif Covid-19 Dilarang Isoman, Wajib di Karantina di Rumah Sakit
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall serta kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan dengan aturan yaitu makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.
- 1
- 2