Perempuan Buronan Kasus Korupsi di Lingga Ditangkap Saat Merayakan Imlek di Tanjungpinang

Tersangka bernama Henerty (31), diduga korupsi pengadaan alat transportasi laut untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Lingga.

Eliza Gusmeri
Rabu, 02 Februari 2022 | 15:12 WIB
Perempuan Buronan Kasus Korupsi di Lingga Ditangkap Saat Merayakan Imlek di Tanjungpinang
Tersangka Henerty saat ditangkap penyidik Kejari Bintan di rumahnya, Tanjungpinang. (Foto: ist/batamnews)

SuaraBatam.id - Seorang perempuan yang merupakan buronan kasus korupsi ditangkap ditangkap penyidik Kejaksaan Bintan saat merayakan Imlek di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Tersangka bernama Henerty (31), diduga korupsi pengadaan alat transportasi laut untuk anak-anak sekolah di Kabupaten Lingga.

Ia ditangkap di Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, saat merayakan Imlek pada Selasa (1/2/2022) malam.

"Tersangka diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Bintan dan juga perwakilan dari Kejari Lingga. Diamankannya di kediaman tersangka di Kota Tanjungpinang," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustafa, melansir Batamnews, Rabu (2/2/2022).

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah.

Baca Juga:Detik-detik Tim Gabungan Kejagung hingga Kejari Tangkap Buronan Korupsi RSUD Bangkinang di Solo

Modusnya sebagai pemenang tender melalui perusahan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya memainkan harga dalam pengadaan 6 pompong melalui APBD Lingga tahun anggaran 2017.

Lalu tersangka kabur dan ditetapkan sebagai buronan pada 24 Juli 2020 lalu. Dari hasil koordinasi dan dilakukannya penyelidikan didapati tersangka berada di Kota Tanjungpinang untuk merayakan Imlek bersama keluarganya pada 1 Februari 2022 malam.

"Setelah dibekuk, tersangka dititipkan di sel tahanan perempuan di Kejari Bintan. Selanjutnya dilakukan serah terima dan langsung di bawa ke Kejari Lingga," ucapnya.

Henerty ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018, dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Disdik Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.

Baca Juga:Setelah Ketua DPRD, Giliran Direktur RSUD Kota Bekasi yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini