SuaraBatam.id - Aiptu Erwin Depari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa di sekolah SPN Batam ke Mapolda Kepri.
Erwin merupakan anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dikutip dari Batamnews, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Harry, ditetapkannya ED sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.
Baca Juga:Aiptu Erwin Depari Jadi Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan di SMK SPN Batam
Kemudian, perkara tersebut saat ini tengah dilakukannya pemberkasan agar dapat dikirim ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Ia dijadikan tersangka dan masuk kedalam peradilan umum.
"Tersangka ED masuk kedalam peradilan umum dan berkas segera kita kirim ke kejaksaan," bebernya.
Sebelumnya, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.
Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.
Kekinian kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.
Baca Juga:Tipu Warga Batam Jual Tas Bermerek di IG, Wanita Ini Berakhir Ditangkap Polisi