4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri

Keempat oknum Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ini, dijelaskannya dua diantaranya berinisial AKP DN, dan AKP YA, dan oknum lainnya merupakan anggota

Eliza Gusmeri
Jum'at, 28 Januari 2022 | 14:42 WIB
4 Oknum Unit Subdit IV Polda Kepri Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan Rp300 Juta ke Mabes Polri
Junan Gunawan Panjaitan dan kuasa Hukum (partahi/suara.com)

"Di tanggal 13 inilah permintaan uang Rp300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Kliennya akhirnya dapat memberikan uang tersebut pada tanggal 27 Desember 2019, dan akhirnya penangguhan serta wajib lapor baru dapat dijalani pada tanggal 31 Desember 2019.

Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan upaya Restorative Justice atau upaya perdamaian antara korban dan Junan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus yang bergulir di tahun 2019 lalu, pada tanggal 16 Januari 2020.

Bachtiar juga menegaskan, pada proses Restorative Justice ini, klien nya berada dalam kondisi terancam sehingga mengikuti permintaan dari pihak penyidik.

Baca Juga:Update Kasus Covid-19 di Batam: Tambah 5 Orang Positif

"Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya. Dan menandatangani perjanjian damai antara korban dan klien saya, dalam pengawasan dari pihak Kepolisian. Disana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur," paparnya.

Saat ditanyakan alasan pelaporan dugaan pemerasan ini baru dilakukan pada tahun 2022, Bachtiar menuturka akibat perlakuan dari aalah satu terlapor berinisial DM.

Dimana sekitar bulan Juni 2021, terlapor DM sempat bertemu dengan kliennya saat beraktivitas bersepeda di kawasan hutan Duriangkang.

"Disana saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu dihadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu," terangnya.

Mengenai kasus ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.

Baca Juga:Jembatan Batam-Bintan Akan Menjadi Jembatan Terpanjang di Indonesia, Anggaran Rp13,57 Triliun

"Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya," singkatnya melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/1/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini