Travel Bubble Sudah Diberlakukan di Kepri, tapi Wisman Singapura Belum Bebas Visa

Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau minta pemerintah memberlakukan kembali kebijakan khusus berupa bebas visa bagi warga Singapura yang berkunjung ke kawasan wisata.

Eliza Gusmeri
Kamis, 27 Januari 2022 | 12:28 WIB
Travel Bubble Sudah Diberlakukan di Kepri, tapi Wisman Singapura Belum Bebas Visa
Lagoi (foto:ist)

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, pelaksanaan "travel bubble" atau gelembung perjalanan wisata menjadi terhambat karena warga Singapura yang ingin berlibur ke Bintan dan Batam wajib mengantongi visa kunjungan.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau minta pemerintah memberlakukan kembali kebijakan khusus berupa bebas visa bagi warga Singapura yang berkunjung ke kawasan wisata di Lagoi, Kabupaten Bintan dan Nongsa, Batam.

"Kami tidak meminta warga negara lainnya diperlakukan sama, cukup warga Singapura saja sehingga mereka tertarik mengunjungi kawasan wisata di Lagoi dan Nongsa," katanya.

Warga Singapura sebelum tahun 2020, kata dia mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Hal itu yang menyebabkan jutaan orang wisatawan asal Singapura berkunjung ke Kepri dalam setiap tahun.

Baca Juga:Asnawi Mangkualam Disindir Bek Singapura, Begini Respons Faris Ramli

"Saat itu ada sekitar 160 negara, satu di antaranya Singapura yang mendapatkan fasilitas itu," ujarnya.

Buralimar mengemukakan keinginan Pemprov Kepri sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun sampai sekarang Pemprov Kepri masih menunggu keputusan dari kementerian tersebut, meski sudah disepakati sebelum "travel bubble" dibuka Kementerian Pariwisata.

"Sudah, sudah disepakati Kemenkumham untuk menghapus syarat (visa) bagi warga Singapura yang berkunjung ke Batam dan Bintan. Kami berharap syarat itu segera dihapus," kata Kepala Dispar Kepri Buralimar, di Tanjungpinang, Senin.

Buralimar mengemukakan hambatan lainnya dalam pelaksanaan gelembung perjalanan pariwisata yakni tes usap dengan metode PCR bagi wisatawan Singapura yang berkunjung ke kawasan pariwisata di Nongsa, Batam dan Lagoi, Bintan. Tes PCR dilaksanakan saat wisman itu tiba di pelabuhan.

Hasil tes PCR berlaku hanya tiga hari. Jika mereka berlibur lebih dari tiga hari, maka wajib tes PCR kembali. Mungkin syarat itu yang menjadi pertimbangan wisatawan Singapura yang agak memberatkan untuk berlibur ke Bintan dan Batam.

Baca Juga:Asnawi Mangkualam Klarifikasi soal Insiden dengan Faris Ramli, Bek Singapura Malah Beri Sindiran

Wisman ketika tiba di kawasan wisata di Nongsa dan Lagoi tidak akan merasakan sedang dikarantina karena berada di ruang terbuka sambil menikmati keindahan pantai dan suasana yang nyaman.

"Tetapi (kebijakan) itu kita jalani saja. Nanti 'kan akan dievaluasi pelaksanaan 'travel bubble'. Jika berhasil, potensial akses warga Singapura ke Karimun dan Tanjungpinang juga dibuka dengan kebijakan khusus, seperti jalur khusus bagi wisatawan yang sudah divaksin sehingga tidak perlu lagi dites PCR," ujarnya.

Buralimar mengajak seluruh asosiasi pariwisata mendukung pelaksanaan "travel bubble". Kebijakan nasional itu yang berlaku di Batam dan Bintan merupakan implementasi dari aspirasi berbagai pihak yang berhubungan dengan sektor pariwisata.

"Kita jalani dulu kebijakan ini, kemudian kita evaluasi. Mudah-mudahan berhasil," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini