Pengertian FIR Natuna, Baru Diambil Alih Indonesia dari Singapura

FIR merupakan area tiga dimensi di mana pesawat berada di bawah kendali satu otoritas tertentu.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:52 WIB
Pengertian FIR Natuna, Baru Diambil Alih Indonesia dari Singapura
Ilustrasi penerbangan pesawat (pexels.com/@vlada-karpovich)

SuaraBatam.id - Berikut ini pengertian FIR Natuna yang tengah jadi perbincangan karena baru diambil alih Indonesia dari Singapura.

Dilansir skybrary.aero, EUROCONTROL SASS-C, FIR merupakan area tiga dimensi di mana pesawat berada di bawah kendali satu otoritas tertentu.

Setiap FIR dikelola oleh otoritas pengendali yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan lalu lintas udara disediakan untuk pesawat yang terbang melintasinya.

Sehingga Flight Information Region atau FIR adalah suatu ruang udara dengan dimensi yang ditentukan di mana mengurusi layanan informasi dan peringatan penerbangan.

Baca Juga:Sejarah Wilayah Udara Indonesia Dikuasai Singapura, Kini Berhasil Diambil Alih di Era Jokowi

FIR suatu negara memiliki perbedaan luas dengan yang lainnya. Sehingga luas FIR itu sangat bervariasi.

Menurut NATS, layanan lalu lintas udara Inggris, negara yang lebih kecil mungkin memiliki satu FIR di wilayah udara di atasnya dan negara yang lebih besar mungkin memiliki beberapa.

Wilayah udara di atas lautan biasanya dibagi menjadi dua atau lebih FIR dan didelegasikan kepada otoritas pengendali di negara-negara yang berbatasan dengannya.

Bahkan dalam beberapa kasus, FIR dibagi secara vertikal menjadi bagian bawah dan atas. Bagian bawah tetap disebut sebagai FIR, tetapi bagian atas disebut sebagai Wilayah Informasi Atas (atau 'UIR').

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan bahwa Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna telah diambil alih Indonesia.

Baca Juga:Mengenal Apa Itu FIR Natuna yang Diambil Alih Indonesia dari Kuasa Singapura Sejak 1946

FIR Natuna ini sebelumnya dikuasai oleh Singapura sejak masa kemerdekaan, tepatnya pada Maret 1946.

Keputusan untuk menguasai FIR Natuna oleh Singapura ditentukan sejak tahun 1946.

Hal itu berdasarkan pertemuan International Civil Aviation Organization atau ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946.

ICAO memberikan mandat kepada Singapura untuk mengelola sektor A dan C yakni wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura.

Padahal di daratan, wilayah Natuna ini masuk dalam administrasi Indonesia.

Tidak hanya Singapura. Malaysia pun mengelola sektor B yang mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun yang didasarkan keputusan ICAO tahun 1973.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini