Seorang Remaja 15 Tahun Jadi Pelaku Curanmor di Batam

Tindakannya itu dilaporkan korban dari Tanjung Piayu. Pada Jumat (21/1/2022) Saat itu korban hendak berangkat kerja.

Eliza Gusmeri
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:51 WIB
Seorang Remaja 15 Tahun Jadi Pelaku Curanmor di Batam
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Seorang remaja yang masih berumur 15 tahun menjadi pelaku curanmor di Batam.

Tindakannya itu dilaporkan korban dari Tanjung Piayu. Pada Jumat (21/1/2022) Saat itu korban hendak berangkat kerja namun motor yang diparkirkan di teras rumah sudah tidak ada lagi.

"Korban pemilik motor Honda Beat berwarna putih memarkirkan motor di teras rumah. Namun setelah mau berangkat kerja, motor sudah tak berada di lokasi," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk, dikutip dari Batamnews, 25 Januari 2022.

Unit Reskrim Polsek Sei Beduk akhirnya mengamankan AJP, setelah informasi tentang adanya motor yang disembunyikan di belakang ruko di daerah Bukit Kemuning pada malam itu juga.

Baca Juga:Boleh Nyebrang Singapura-RI Via Batam, Syaratnya Prokes dan Punya Tabungan Rp 318 Juta

"Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata dia.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor milik warga Pancur Swadaya.

"Akhirnya kita bawa pelaku ketempat korban, dan benar ternyata itu motor milik korban," tambahnya.

Atas perkara tersebut korban dan pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Beduk guna penyelidikan lebih lanjut. Terdapat barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna biru milik korban, 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z dan 1 unit sepeda motor merk Vega R.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 353 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Travel Bubble Indonesia-Singapura Disepakati, Wisatawan Bisa Datang Tanpa Harus Karantina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini