SuaraBatam.id - Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan minyak goreng Kkemasan Satu Harga Rp14.000 per liter berlaku di ritel modern di 34 provinsi.
Distribusi minyak tersebut dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
Mendag juga memastikan bahwa kebijakan minyak goreng kemasan satu harga juga berlaku di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jerigen.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Mendag.
Baca Juga:Kerajinan Eceng Gondok Isnawati Laris Manis Sejak WFH Batam, Untung Rp 10 Juta Per Bulan
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Mendag dikutip dari wartaekonomi, Senin (24/1/2022).
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan WhatsApp 0812 1235 9337, [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).