Baru 6 Bulan, Bea Cukai Batam Temukan 87 Pelanggaran Kepabeanan, Paling Banyak Narkotika

BC mendapati sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Januari 2022 | 16:00 WIB
Baru 6 Bulan, Bea Cukai Batam Temukan 87 Pelanggaran Kepabeanan, Paling Banyak Narkotika
Pemusnahan rokok ilegal hasil operasi cukai di Batam. (Foto: ist/batamnews)

SuaraBatam.id - Dalam kurun waktu 6 bulan Bea Cukai (BC) Batam, Kepulauan Riau, menemukan banyak pelanggaran kepabeanan.

Dari Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, BC Batam melakukan 87 penindakan berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling.

BC mendapati sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Dikutip dari Batamnews, berikut rincian penangkapan narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal dari BC.

• Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram;
• MDMB-4en-PINACA (bibit): 2,11 gram;
• Tramadol HCI: 630 butir;
• Aprozoam: 20 butir;
• Clonazepam: 50 butir;
• Trihexyphenidyl: 100 Butir;
• MMEA Ilegal: 78 botol @600ml;
• HT Ilegal: 177.960 batang.

Baca Juga:Bintan Resort Jadi Lokasi Pembangunan Sirkuit Balap Internasional, di Batam Tak Jadi Terealisasi

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani, Rabu (19/1/2021).

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini