Transaksi Emas Saat Ini Dapat Dilakukan Secara Digital

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka.

Eliza Gusmeri
Selasa, 18 Januari 2022 | 12:10 WIB
Transaksi Emas Saat Ini Dapat Dilakukan Secara Digital
Ilustrasi emas batang [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Transaksi emas saat ini dapat dilakukan secara daring melalui perdagangan fisik emas digital.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memulai era baru dalam perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka.

Meski dilakukan secara digital, fisik emasnya ada di lembaga penjaminan.Kemendag menjamin perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat di pertanggungjawabkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa bila dahulu investasi emas hanya terbatas pada kepemilikan fisik, kini setiap orang bisa bertransaksi secara daring melalui perdagangan fisik emas digital.

Baca Juga:Naik Rp 2.000, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 939.000 Hari Ini

"Selain itu, investasi fisik emas digital diharapkan dapat diterima dan dijadikan alternatif investasi oleh berbagai lapisan masyarakat termasuk investor milenial. Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka," jelas Indrasari Wisnu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip dari Wartaekonomi, Selasa (18/1/2022).

Menurut Wisnu, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas) sebagai pedagang fisik emas digital.

Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti.

Menurut Wisnu, pemberian persetujuan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka dan perubahannya.

Baca Juga:Harga Emas Dunia Tetap Menguat, Meski The Fed Lakukan Pengetatan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini