Baru Beropersi Seminggu, Gelper Berkedok Kedai Kopi di Pasar Jodoh Diciduk Polisi

Polisi menahan YN dan HS dan 11 orang pemain judi CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M dan DPA.

Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Januari 2022 | 13:22 WIB
Baru Beropersi Seminggu, Gelper Berkedok Kedai Kopi di Pasar Jodoh Diciduk Polisi
Polisi menahan 14 orang terkait aktivitas perjudian di kawasan Pasar Jodoh. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sepasang suami istri YN dan HS membuka bisnis judi gelanggang permainan (Gelper) berkedok kedai kopi di kawasan Pasar Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Diperkirakan gelper itu baru beroperasi sepekan. Dikutip batamnews, Satreskrim Polresta Barelang kini sudah menyegel lokasi itu.

Polisi menahan YN dan HS dan 11 orang pemain judi CS, MS, AS, RE, AF, BW, RP, DDY, SD, M dan DPA.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri menyebutkan bahwa pemilik kedai kopi tersebut pria berinisial YN. Kemudian sang isteri berinisial HS berperan sebagai wasit dalam permainan tersebut.

Baca Juga:Vaksinasi Anak Capai 50 Persen, Sekolah di Batam PTM Serentak Senin

"Mereka suami isteri, berhasil kita amankan pada Senin (10/1) di kedai kopinya yang dijadikan tempat Gelper," ujar Nugroho, Sabtu (15/1/2022).

Selain isterinya, seorang wanita berinisial ED yang berperan sebagai wasit juga diamankan.

"Modusnya para pemain membeli kredit dengan langsung mengeluarkan uang dan jika pemain menang maka hadiah yang diberikan adalah yang sesuai dengan nominal kredit," katanya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa uang dari pemain dengan total sebesar Rp 190 ribu, uang dari tersangka bandar sebesar Rp 1 Juta, 9 master mesin tembak merak, ikan dan kumbang, serta 6 buku catatan dan 3 kunci mesin Gelper.

Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP terkait aktivitas perjudian.

Baca Juga:BP Batam Bantah Abaikan Gamma Ray Container Scanner yang Rusak di Batu Ampar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini