Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuan Vaksin Dosis Ketiga yang Ditetapkan Presiden

Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin booster Covid-19 resmi diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:27 WIB
Sudah Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuan Vaksin Dosis Ketiga yang Ditetapkan Presiden
ilustrasi vaksinasi COVID-19. [Envato Elements]

SuaraBatam.id - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah syarat dan ketentuan untuk vaksin dosis ketiga atau booster.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa vaksin booster Covid-19 resmi diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia mulai hari ini, Rabu (12/1/2022).

Presiden mengatakan untuk vaksin ketiga, masyarakat sudah memenuhi dua dosis vaksin Covid-19 atau divaksin pertama dan kedua.

Penyuntikan booster dilakukan setelah enam bulan dari suntikan sebelumnya.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Booster di Jakarta

"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata Jokowi, Selasa (11/1/2022_.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan prioritas penyuntikan vaksin booster bagi lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan.

Jokowi juga menegaskan bahwa vaksin booster Covid-19 ini penting untuk dilakukan demi meningkatkan sistem kekebalan terhadap virus corona, terutama varian Omicron.

Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi keselamatan rakyat adalah hal yang utama," terang Jokowi.

Baca Juga:Varian Omicron Terus Menyebar, Kemenkes Catat Ada 506 Kasus di Indonesia

Jokowi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini